- Istimewa
Pergantian Pj Gubernur Kepulauan Babel Secara Mendadak Dinilai Sarat Kepentingan Politik Praktis Jelang Pilpres 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Lembaga Indonesian Club, Gigih Guntoro menanggapi adanya rencana pelantikan Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) pada Senin (13/11/2023) nanti.
Hal itu ditengarai adanya surat undangan nomor 100.2.1.3/6074/SJ tertanggal 10 November 2023 yang berisi pelantikan Pj Gubernur Kepulauan Babel di Kemendagri, Jakarta Pusat pada Senin (13/11/2023).
Gigih menilai rencana pergantian Pj Gubernur Kepulauan Babel dari Suganda Pandapotan Pasaribu kepada Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ari sarat akan kepentingan politik menjelang Pilpres 2024.
"Selama 7 bulan memimpin Babel, Suganda Pandapotan berhasil meraih penghargaan Indonesia Award 2023 dengan program Gule Kabung. Program yang melibatkan seluruh instansi pemerintah, Forkompida, stake holder dan masyarakat untuk mengeksekusi permasalahan secara bersama-sama," kata Gigih kepasa awak media, Jakarta, Sabtu (11/11/2023).
"Gule Kabung diberi penghargaan karena menghadirkan pelayanan publik. Selain itu, Suganda juga meraih penghargaan Program Indonesia Pintar dari Kemendibud Ristek, penghargaan indeks pembangunan pemuda tertinggi dari Kemenpora dan penghargaan dukungan Gerakan Pembagian 10 juta bendera merah putih 2023 dari Kemendagri," sambungnya.
Gigih mengaku dirinya terkejut memperoleh informasi adanya rencana pergantian Suganda dari jabatan Pj Gubernur Kepulauan Babel.
Pasalnya, pergantian itu rencana dilakukan usai Suganda menolak permintaan memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon kandidat Pilpres 2024.
Sedangkan, Suganda menolaknya dengan bersikukuh menjaga netralitas perhelatan Pilpres 2024 sesuai instruksi Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Kami memperoleh informasi bahwa Pak Suganda didatangi oleh utusan instansi, namun ditolak karena Pak Suganda memegang teguh netralitas ASN sesuai arahan Presiden Jokowi," ungkapnya.
Gigih menjelaskan pergantian Pj Gubernur Babel dinilai melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Karenanya, rencana pergantian yang dilakukan secara mendadak itu dinilai dirinya sarat akan kepentingan politik praktis jelang Pilpres 2024.
"Pergantian PJ Gubernur Babel cacat prosedur, cacat administrasi melanggar Permendagri Nomor Tahun 2023, dan syarat aroma politik praktis menjelang pilpres. Oleh karena itu, perlu segera mereshufle Mendagri dan Kepala BIN demi pemilu yang jujur dan adil," pungkasnya. (raa/muu)