Salah Satu Pelapor, Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023)..
Sumber :
  • tim tvOnenews/Farid Nurhakim

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan KPU ke Bawaslu

Senin, 13 November 2023 - 17:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan pada hari ini, Senin (13/11/202) mendatangi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI).

Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 

Para pelapor ini terdiri dari Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang telah sejak awal melakukan pengawalan keterwakilan perempuan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Kami [Koalisi] Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, hari ini melaporkan dugaan pelanggaran administratif dari kami dan tadi sudah kami sampaikan laporan pengajuan kami [ke Bawaslu RI],”ujar salah satu pelapor, Direktur Eksekutif Netgrit Hadar Nafis Gumay di Media Center Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). 

Laporan itu sudah diterima dengan Nomor 020/LP/PL/RI/00.00/XI Tahun 2023.

Hadar mengatakan bahwa pada intinya adalah Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melihat serta mengetahui bahwa KPU RI telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Pemilu 2024 yang dilakukan pada tanggal 3 November 2023 lalu.

Menurut mereka, banyak daftar pemilih yang ditetapkan tersebut tidak memenuhi kriteria atau keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

"Nah, ini bertentangan dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan kita atau bahkan bertentangan dengan konstitusi kita. Di mana perempuan itu sebetulnya punya hak atau dilindungi oleh konstitusi, bahwa bisa diberikan pengecualian untuk mencapai kesetaraan dan keadilan di masyarakat kita," ucap Hadar. 

Dia menambahkan, dalam Undang-Undang (UU) Pemilu hal itu sudah diatur.

“Dimana keterwakilan perempuan di dalam daftar calon yang diajukan oleh setiap partai politik (parpol), di setiap dapilnya itu harus memenuhi paling sedikit 30 pers,” jelasnya.

Kemudian hal ini juga sebetulnya sudah diatur dengan sangat rinci di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. 

Hadar, juga berharap Bawaslu RI akan memproses laporan ini dengan segera dan memutuskan bahwa pengaduan mereka bisa diterima.

“Sehingga kekeliruan atau kesalahan atau lebih tepatnya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU RI ini bisa diperbaiki. Dia menyebut ada tiga hal yang mereka minta di dalam putusan Bawaslu RI nant,” ujar Hadar. (fnm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral