Jaksa Tuntut Hariz Azhar dan Fatia terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Istimewa

Jaksa Tuntut Hariz Azhar dan Fatia terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Selasa, 14 November 2023 - 00:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa Hariz Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

"Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan," kata Ade Sofyansah, Senin (13/11/2023).

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

"Tidak ada faktor yang meringankan," ungkapnya.

Berdasarkan hal ini, dia katakan, pihaknya menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. 

"Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:54
01:50
07:48
06:00
29:01
06:18
Viral