- tim tvOne/Muhamad Haris
Firli Bahuri Mengaku Tandatangani Surat Penangkapan Harun Masiku Sejak Tiga Minggu Lalu
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM [Harun Masiku]," ujar Firli Bahuri di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).
"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan [Brigjen Asep Guntur Rahayu] menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," tambah Firli.
Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Firli menambahkan KPK hingga kini tak pernah berhenti mencari buron kasus korupsi.
Selain Harun, KPK mempunyai pekerjaan rumah untuk memproses hukum dua tersangka yang telah berstatus buron yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos dan pemilik PT Perisa Sejati Kirana Kotama.
Paulus Tannos yang sudah mengganti identitasnya terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), sedangkan Kirana terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017. (mhs)