- Istimewa Kanal Youtube Akbar Faizal
Mengapa Diadakan Pilpres? Begini Jawaban Menohok Akbar Faizal
Jakarta, tvOnenews.com - Mengapa diadakan Pilpres? pertanyaan ini sering didengar di tengah-tengah masyarakat. Namun, hal ini dijawab Politikus Indonesia, Akbar Faizal dengan jawaban menohok.
Jawaban itu diutarakan Akbar Faizal saat mengundang Cawapres dari PDIP, Mahfud MD di podcast-nya.
Namun, sebelum Akbar Faizal memaparkan jawabannya. Dia berharap Pilpres saat ini dan ke depannya berjalan dengan menggembirakan dan benar-benar berbicara tentang harapan Indonesia.
"Saatnya kita bertemu, berbicara, bercakap dan berdebat, tetapi yang diperdebatkan adalaha masa depan," ujar Akbar Faizal, seperti yang dikutip dari kanal YouTubenya, Senin (14/11/2023).
"Terlalu banyak problem kita, maka kemudian dibutuhkan kearifan dan kejujuran tentang mengapa kita harus melakukan Pilpres?" sambungnya.
Lanjut Akbar Faizal katakan, Pilpres adalah titik pada fase di mana kemudian bangsa Indonesia maju ke depan.
"Itu adalah poin utama," pungkas Akbar Faizal.
Untuk diketahui, dilansir dari website kemenkeu, bahwa Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Selain itu, dilansir dari website DPR, bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik; dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai : Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Hak Memilih; Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Pendaftaran Pemilih; Pencalonan; Kampanye dan Dana Kampanye; Pemungutan dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Terpilih dan Pelantikan; Penghitungan dan Pemungutan Suara Ulang, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan; Pengawasan, Penegakan Hukum, dan Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan Ketentuan Pidana.
Kemudian dalam catatan,
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 31 Juli 2003.
- Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
- Undang-Undang ini terdiri dari 15 Bab dan 103 Pasal.
- Penjelasan 19 halaman. (aag)