Sumber :
- Tim tvOne - Ari Wibowo
Viral, Cewek Onani dan Pamer Alat Kelamin di Bandara YIA Kulon Progo
Kamis, 2 Desember 2021 - 14:47 WIB
"Pelaku terkena undang-undang pornografi dan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara minimal enam bulan dan paling lama dua belas tahun atau denda paling sedikit sebesar 250 miliar atau paling banyak enam miliar," tutup Fajarini. (Ari Wibowo/dan)