- Istimewa
Cholil Nafis Sebut Ongkos Haji di Atas Rp100 Juta Kemahalan
Menurutnya, Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar.” sambungnya.
Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023.
Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.