- Istimewa
Cholil Nafis Sebut Ongkos Haji di Atas Rp100 Juta Kemahalan
Jakarta, tvOnenews.com - Usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp105 juta menuai pro dan kontra.
Salah satunya dari Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis. Menurutnya usulan ongkos haji yang diajukan Kemenag ke Komisi VIII DPR RI terlalu mahal.
"Kanaikan ongkos haji di atas Rp100 juta itu termasuk mahal. Kalaupun pemerintah tak mau mensubsidinya tapi ongkosnya ditekan lebih murah lagi," tuturnya dalam akun Twitter atau X pribadinya @cholilnafis.
Bahkan Cholil membeberkan alternatif agar biaya haji yang mahal tersebut bisa lebih ditekan, salah satunya pengurangan pelaksanaan haji bagi jemaah.
Selain itu Cholil juga menyarankan agar jumlah petugas haji dikurangi demi bisa menekan ongkos haji.
"Caranya ialah mengurangi hari pelaksanaan haji, upamanya hanya 20 hari saja, petugas haji dikurangi jumlahnya, atau makannya lebih murah," pungkasnya.
Sebelumnya, kritik soal BPIH 2024 sebesar Rp105 juta juga datang dari anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis.
Menurut Iskan usulan itu akan menambah beban para calon jemaah haji.
"Yang menjadi ukuran kenaikan biaya haji itu kan nilai tukar kemudian biaya akomodasi. Menurut kami nilai tukar rupiah sebelumnya sudah diperhitungkan oleh pemerintah," katanya.
Selain itu ia juga menyoroti permasalahan pelayanan haji tahun 2023 yang masih memiliki banyak kekurangan, terutama dalam distribusi asupan makanan dan akomodasi atau transportasi.
"Jika dinaikan menjadi Rp105 juta apakah pelayanannya juga akan membaik?" ujarnya.
Berapa yang harus dibayar Jemaah Haji?
Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo menjelaskan, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Menurutnya, Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah,” jelas Wibowo Prasetyo di Jakarta, Rabu (15/11/2023).
“Berapa biaya yang akan dibayar jemaah haji 2024 belum ditentukan, masih akan dibahas. Sabar.” sambungnya.
Menurutnya, usulan awal dari Kementerian Agama akan didiskusikan terlebih dahulu oleh Panitia Kerja (Panja) BPIH.
Panja dibentuk bersama oleh Komisi VIII DPR bersama Kemenag dalam Rapat Kerja yang berlangsung pada 13 November 2023.
Sudah disepakati Ketua Panja BPIH 1445 H/2023 M adalah Moekhlas Sidik. Beliau yang akan memimpin serangkaian rapat pembahasan tentang biaya haji 2024.
“Panja sedang bekerja membahas usulan awal BPIH dari Kemenag. Setiap komponen biaya akan dibahas dan dicek harganya ke lapangan. Nantinya akan dihasilkan BPIH versi hasil pembahasan dan kesepakatan Panja yang kemudian dibawa kembali pada Rapat Kerja Komisi VIII dan Kementerian Agama untuk disepakati sebagai BPIH 2024,” jelas Wibowo.
“Kesepakatan pemerintah dan DPR terkait biaya haji, akan disampaikan ke Presiden untuk ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Di regulasi tersebut ditetapkan berapa biaya haji yang dibayar jemaah dan biaya haji yang bersumber dari nilai manfaat sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR,” terangnya.(muu)