- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Sidang TPPU BTS Kominfo Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan 2 Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar perdana untuk terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).
Sidang perdana tersebut bakal digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terhadap dua terdakwa.
"Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal 7 November 2023.
Sementara itu, terdakwa Windi Purnama terigister dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.
Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki diduga menerima duit Rp 50 miliar dan U$D2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo.