Persidangan perkara dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar perdana untuk tersangka Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Sidang TPPU BTS Kominfo Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan 2 Tersangka

Kamis, 16 November 2023 - 11:31 WIB

Jumlah uang sebesar U$D2,5 juta diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. 

Lalu, uang Rp50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3. 

Selain itu, tersangka Windi Purnama ialah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan. 

Windi Purnama diketahui menjadi kurir bagi-bagi hasil uang korupsi BTS Kominfo. Hal itu terungkap dalam persidangan sebelumnya saat Windi dihadirkan sebagai saksi.

Salah satu kesaksian Windi ialah penyerahan aliran dana Rp70 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo untuk Komisi I DPR dan uang Rp40 miliar untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi melalui Sadikin Rusli.(lpk/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral