- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Sidang TPPU BTS Kominfo Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan 2 Tersangka
Jumlah uang sebesar U$D2,5 juta diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2.
Lalu, uang Rp50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3.
Selain itu, tersangka Windi Purnama ialah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan.
Windi Purnama diketahui menjadi kurir bagi-bagi hasil uang korupsi BTS Kominfo. Hal itu terungkap dalam persidangan sebelumnya saat Windi dihadirkan sebagai saksi.
Salah satu kesaksian Windi ialah penyerahan aliran dana Rp70 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo untuk Komisi I DPR dan uang Rp40 miliar untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi melalui Sadikin Rusli.(lpk/muu)