Persidangan perkara dugaan korupsi dan TPPU BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar perdana untuk tersangka Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Sidang TPPU BTS Kominfo Digelar, Jaksa Bacakan Dakwaan 2 Tersangka

Kamis, 16 November 2023 - 11:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo kembali digelar perdana untuk terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Sidang perdana tersebut bakal digelar dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung terhadap dua terdakwa.

"Persidangan atas nama kedua Terdakwa akan digelar pada Kamis 16 November 2023," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Penetapan jadwal sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Yusrizki terlampir dalam Surat Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt tanggal 7 November 2023. 

Sementara itu, terdakwa Windi Purnama terigister dalam Surat Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt Pst tanggal 7 November.

Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki diduga menerima duit Rp 50 miliar dan U$D2,5 juta terkait dengan kasus BTS Kominfo. 

Jumlah uang sebesar U$D2,5 juta diterima Yusrizki dari Jemy Sutjiawan yang merupakan hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 1 dan 2. 

Lalu, uang Rp50 miliar diduga diterima Yusrizki dari Rohadi hasil pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel paket 3. 

Selain itu, tersangka Windi Purnama ialah orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan. 

Windi Purnama diketahui menjadi kurir bagi-bagi hasil uang korupsi BTS Kominfo. Hal itu terungkap dalam persidangan sebelumnya saat Windi dihadirkan sebagai saksi.

Salah satu kesaksian Windi ialah penyerahan aliran dana Rp70 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo untuk Komisi I DPR dan uang Rp40 miliar untuk Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi melalui Sadikin Rusli.(lpk/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral