Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin.
Sumber :
  • Antara

Jaksa Agung: Kami Serius Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Kamis, 16 November 2023 - 12:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan lembaganya menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR. Dia menyebut isu netralitas menjadi isu utama yang menjadi perhatian lembaganya.

“Kejaksaan Agung terus menjunjung tinggi netralitas dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Komitmen Kejaksaan untuk menjaga netralitas tergambar untuk setiap kontestasi di Indonesia,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

“Netralitas ini justru isu utama sehingga kami serius dan bersungguh-sungguh dalam menerapkannya,” sambungnya.

Dia menjelaskan jauh sebelum isu netralitas menjadi sorotan di Pemilu 2024, Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat tentang netralitas pegawai di lembaganya untuk Pilkada.

“Kami telah menerbitkan surat jaksa agung nomor B009 4 Juni 2020 perihal netralitas pegawai dan keluarga besar adhyaksa selama tahapan penyelenggaraan pilkada,” jelas Burhanuddin.

Burhanuddin kembali mengingatkan kepada pegawai dan untuk tidak berpihak kepada pasangan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2024.

“Hal ini untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” tegas dia.

Di sisi lain, dia mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan Intruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sentak 2024.

“Dalam instruksi tersebut, kami menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” beber Burhanuddin.

“Dengan dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana Pemilu sesuai bentuk deteksi dini, pencegahan dini, serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” sambung dia. (saa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:29
06:33
02:13
01:05
10:13
03:23
Viral