- tvOne
Seluruh Komisioner Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Kata KPU
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara ihwal semua komisionernya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum mengetahui terkait laporan tersebut.
“Kami belum tahu terkait pengaduan tersebut,” ucap Idham saat dihubungi, Kamis (16/11/2023).
Kendati demikian, Idham menjelaskan dalam melaksanakan tahapan pendaftaran Capres-Cawapres, KPU telah melaksanakan dengan baik sesuai prinsip kepastian hukum.
Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 6 ayat 3 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
“Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelas dia.
Menurut Idham, pihaknya tidak melanggar kode etik ketika menerima berkas pendaftaran putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang mendaftar sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.