- Istimewa
Apa yang Dilakukan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dalam Perbaikan Layanan PPDB?
PPDB dengan jalur zonasi bertujuan untuk memastikan setiap anak dari berbagai latar belakang yang berada dalam zona/ wilayah/ area yang telah ditentukan Pemerintah Daerah berdasarkan formula dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 mendapatkan hak yang sama dalam mengakses layanan pendidikan khususnya di sekolah negeri.
Kebijakan PPDB Zonasi atau kedekatan antara jarak rumah peserta didik dengan sekolah ini menggambarkan keberpihakan dan komitmen pemerintah untuk menghilangkan praktik diskriminasi layanan pendidikan di sekolah negeri khususnya bagi calon peserta didik dengan latar belakang keluarga ekonomi rendah. Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya jalur zonasi adalah penghapusan stigma negatif tentang layanan pendidikan berkualitas yang hanya terpusat pada “sekolah favorit” saja.
Sejalan dengan hal tersebut, juga terjadi pemerataan kualitas siswa. Diharapkan tidak lagi terjadi kastanisasi dimana siswa-siswa dengan indek nilai tinggi, berkumpul hanya di satu sekolah saja. Hal tersebut menjadi input siswa lebih beragam, sehingga perlahan, pemerataan kualitas pendidikan dapat terwujud.
Rita Hastuti, Kepala SMA 3 Jakarta menyampaikan dengan input siswa yang menjadi lebih heterogen, memantik guru-guru untuk terus belajar, dan mengembangkan kemampuan, sehingga bisa lebih siap dengan keberagaman murid. Menurutnya, dengan pemerataan kualitas murid, sangat memungkinkan sekolah-sekolah yang selama ini tidak memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non akademik, kemudian bisa berprestasi.
“Kita berharap terjadi proses kompetisi yang sehat antar sekolah, dan terjadi proses pembelajaran dan peningkatan kualitas di internal sekolah tersebut,” ungkap Rita.