Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Sumber :
  • Gerindra

Politikus PDIP Usul Dibentuk Panja Netralitas Polri di Pemilu 2024, Gerindra: Logika yang Aneh

Senin, 20 November 2023 - 19:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tidak setuju dengan adanya pembentukan Panitia Kerja (Panja) Netralitas Polri untuk Pemilu 2024.

Usulan itu datang dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan agar Komisi III membentuk Panja Netralitas Polri. Habiburokhman menilai usulan tersebut aneh berdasarkan logika.

Pasalnya, kata dia, netralitas aparat pada Pemilu sudah diatur dalam undang-undang (UU). 

Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyebut pembentukan Panja itu juga tidak memiliki urgensi.

“Jadi soal netralitas itu kan sudah ada aturannya, baik di UU Polri, UU yang mengatur tentang intelijen itu sudah ada, sudah jelas. Kalau ada fakta ketidaknetralan, jelas-jelas ya baru kita persoalkan, kita tanyakan lewat komisi [Komisi III DPR],” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

“Jadi memang tidak ada urgensi dan logika yang aneh. Kalau untuk membentuk panja itu saya pikir logika yang aneh,” tambah dia.

Dia menambahkan pengawasan netralitas aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintah adalah tugas Komisi di DPR secara keseluruhan.

“Panja netralitas BIN karena ada pakta integritas itu kan, panja netralitas KPU, panja netralitas Bawaslu, panja netralitas Komnas HAM, enggak masuk akal, karena tupoksi kerjanya itu kan tupoksi kerja komisi secara keseluruhan,” jelasnya.

Menurutnya, jika di setiap Komisi dibentuk Panja untuk mengawasi netralitas pada Pemilu 2024, maka muncul ketimpangan terhadap anggota Komisi dalam melakukan pengawasan.

“Kalau dibikin Panja, yang menjadi anggota Panja malah hanya sebagian anggota Komisi, yang tidak menjadi anggota Panja enggak bisa dong melakukan kerja-kerja konkret memantau dan memastikan netralitas,” tandas Habiburokhman. (saa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral