- Tim tvOne - Andri Prasetiyo
Besok, PN Sleman Gelar Sidang Perdana Kasus Mutilasi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Sleman, tvOnenews.com - Waliyin dan Ridduan, pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa UMY Redho Tri Agustian akan segera menjalani proses persidangan. Sidang perdana terhadap kedua terdakwa akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (22/11/2023) besok.
"Iya besok (Rabu, 22 November 2023) rencananya sidang perdana Waliyin dan Ridduan. Terdakwanya ada dua tapi berkasnya jadi satu," kata Humas PN Sleman Cahyono saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan Cahyono, dalam sidang perdana nanti dirinya yang ditunjuk menjadi hakim ketua. Ia akan dibantu dua hakim lainnya, Edy Hantonno dan Hernawan.
Selain itu, akan ada juga dua orang panitera pengganti (PP). Ini berbeda dengan sidang pada umumnya yang hanya satu orang PP, sehingga sidang besok bersifat khusus.
"Kenapa? Karena perkara ini menarik (perhatian) masyarakat dan juga ada permasalahan (kesusilaan)," ungkapnya.
Cahyono menambahkan, sidang perdana besok akan digelar secara terbuka untuk umum. Sebab perkara yang disidangkan adalah pembunuhan berencana.
Namun saat memasuki pemeriksaan materi pokok pada sidang-sidang selanjutnya, ada kemungkinan akan digelar secara tertutup. Sebab salah satu materinya terkait perkara kesusilaan.
"Nanti kita lihat kalau baru awal pertama (sidang) itu terbuka untuk umum, tapi kalau melihat kesusilaannya tertutup," ujar Cahyono.
Dalam sidang besok, lanjut Cahyono, kedua terdakwa juga akan dihadirkan langsung ke ruang sidang. Sebab dalam beberapa waktu terakhir, seluruh sidang di PN Sleman sudah digelar secara luring.
"Sidang di PN Sleman sudah mulai luring, terdakwa akan dihadirkan kecuali nanti ada pihak-pihak terutama dari kejaksaan menyangkut seperti misalnya ada yang menyangkut keamanan. Tapi kita sudah menetapkan sidangnya itu secara offline," bebernya.
Adapun jam sidang menurut Cahyono akan digelar mulai pukul 09.00 WIB. Namun hal itu tergantung dari kedatangan terdakwa dan kesiapan JPU serta penasehat hukum.
"Kalau di jadwal itu dari pengadilan sudah menetapkan pagi sekitar jam 09.00 WIB, cuma kita masih menunggu dihadirkannya terdakwa tersebut karena yang bertanggungjawab menghadirkan terdakwa itu dari jaksa penuntut umum. Juga ada penunjukan penasehat hukum karena ini pasal pembunuhan berencana, sehingga masih menunggu supaya sesuai ketentuan hukum acara pidana," ungkapnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Redho Tri Agustian terjadi pada 12 Juli 2023. Korban dimutilasi menjadi beberapa bagian dan potongan tubuhnya dibuang di sejumlah tempat di wilayah Turi dan Tempel, Sleman.
Dua pelaku berhasil ditangkap, yakni Waliyin dan Ridduan. Motif dari aksi sadis ini diduga berkaitan dengan asmara sesama jenis. (apo/buz).