Polres Bangka Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di bawah Umur.
Sumber :
  • Tim TvOne/Frendy Primadana

Polres Bangka Selatan Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Jumat, 3 Desember 2021 - 13:21 WIB

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan untuk tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan segera meminta bantuan professional

Bangka Selatan - Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bangka Selatan meringkus anak di bawah umur inisial P (16) warga Kecamatan Toboali pada Rabu, (01/12/2021).

Pelaku P ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial TI yang masih di bawah umur pada 18 November 2021 lalu pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Adi Pradana, mengatakan kejadian itu bermula saat pelaku dan korban menginap dan tidur di rumah bibi korban bersama teman lainnya dan berkumpul di dapur rumah bibi korban.

Saat itu temannya pindah ke ruang tamu untuk tidur, sedangkan korban dan pelaku masih berada di dapur.

"Setelah itu, tersangka mencium korban dan memasukkan jari telunjuk dan jari tengah ke alat kelamin korban. Kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban secara berulang kali, karena korban merasa kesakitan, tersangka mengeluarkan alat kelaminnya dan mengatakan tenang saja nanti saya akan bertanggung jawab," kata Chandra kepada tvonenews.com, Jumat (3/12/2021).

Tak sampai disitu, lanjut Chandra tersangka juga mengulangi aksi cabulnya terhadap korban di lapangan bola basket di Parit 3 Toboali, Minggu (21/11/2021) sore.

Saat tersangka bersama korban dan teman lainnya bermain, tiba-tiba tersangka mengajak korban ke semak-semak untuk melakukan hubungan suami istri.

"Sampai di lapangan basket teman korban pergi, kemudian tersangka memeluk korban di semak-semak dan mencium bibir serta meremas payudara korban. Tak hanya itu, tersangka membuka celananya sendiri dan celana korban sampai batas paha dan pada saat itu korban sedang haid, namun tersangka tetap memasukkan alat kelaminnya ke korban secara berulang kali, namun karena korban merintih kesakitan tersangka langsung memakai celananya dan korban," terang Chandra.

Saat keluarga mendapat informasi anaknya menjadi korban cabul, orang tua korban TI melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.

"Setelah mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polres Basel segera menindaklanjuti dan berhasil meringkus terduga pelaku di kediamannya," jelas Kasat.

Atas perbuatan itu, kata Kasat Res Chandra, tersangka diancam Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian berwarna merah maroon, jilbab warna merah, celana legging warna merah, bra warna hitam, celana dalam warna merah muda, baju kaos lengan pendek warna putih bergambar karakter srigala, manset panjang warna hitam, celana jeans panjang warna biru tua, celana dalam warna biru dan Jilbab pashmina warna hitam. (Frendy Primadana/ Wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral