- Tim TvOne/Syaren Situmorang
Kecanduan Game Online Higgs Domino, Karyawan Hotel Curi Emas untuk Berjudi
"Setelah di belakang, tersangka RWS memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka RWS menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI," ungkap Kristo.
Setelah beraksi, RWS kembali bekerja di hotel tersebut seperti biasa. Keesokan harinya, tersangka meminta izin pemilik hotel untuk berangkat ke Kota Medan dengan tujuan menjual barang hasil curian. Di Medan, tersangka RWS menjual perhiasan emas tersebut kepada seorang penadah di Pasar Peringgan Medan berinisial OS (44), warga Patumbak, Deli Serdang. Perhiasan hasil curian tersebut dihargai sebesar RP 24.500.000.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan emas tersebut ia gunakan untuk bermain judi online Higgs Domino atau Scatter," beber Kristo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda milik tersangka, dua buku tabungan BRI, sepasang sandal jepit, sapu ijuk, pipa air dan jaringan kabel listrik. Atas perbuatannya, RWS melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka OS melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Syaren Situmorang/ Wna)