- Tim TvOne/Syaren Situmorang
Kecanduan Game Online Higgs Domino, Karyawan Hotel Curi Emas untuk Berjudi
Tapanuli Utara, Sumatera Utara - Kecanduan main game online Higgs Domino (Scatter), seorang karyawan Hotel Perdana di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara nekat membongkar kamar menantu pemilik hotel dan berhasil menggondol perhiasan emas serta menjualnya di Kota Medan.
"Korban bernama Rosinta Marito Hutabarat (40) warga jalan Ferdinand Lumbantobing Tarutung," kata Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba saat konferensi pers, Jumat (3/12/2021).
Kristo menjelaskan tersangka RWS (23), warga Hutagugur, Desa Onan Runggu, Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara membobol kamar menantu majikannya itu pada Minggu (7/11/2021) siang pukul 14.00 WIB. Selain RWS, polisi juga mengamankan OS selaku penadahhasil curian.
"Saat kejadian korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan penginap di hotel itu juga sepi. Saat itulah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman, dan saat korban pulang ke hotel tersebut ia melihat kamarnya sudah berantakan, lalu korban selanjutnya melapor ke Polres Tapanuli Utara pada hari itu juga,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara menemukan bukti permulaan yang cukup didukung dengan bukti petunjuk lain, dan kemudian Polisi berhasil menangkap tersangka RWS pada Senin (29/11/2021) lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, terhadap RWS mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik kita, RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi," jelas Kristo.
Dalam menjalankan aksinya, RWS mengambil batang sapu ijuk dan menyatukannya dengan pipa air serta kabel listrik, lalu pergi ke belakang kamar korban.
"Setelah di belakang, tersangka RWS memutar kaca nako dan mencolok kunci pintu kamar. Setelah terbuka, lalu tersangka kembali ke depan kamar dan masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, tersangka RWS menggeledah lemari korban dan berhasil mengambil perhiasan emas dan dua buah buku tabungan BRI," ungkap Kristo.
Setelah beraksi, RWS kembali bekerja di hotel tersebut seperti biasa. Keesokan harinya, tersangka meminta izin pemilik hotel untuk berangkat ke Kota Medan dengan tujuan menjual barang hasil curian. Di Medan, tersangka RWS menjual perhiasan emas tersebut kepada seorang penadah di Pasar Peringgan Medan berinisial OS (44), warga Patumbak, Deli Serdang. Perhiasan hasil curian tersebut dihargai sebesar RP 24.500.000.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penjualan emas tersebut ia gunakan untuk bermain judi online Higgs Domino atau Scatter," beber Kristo.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda milik tersangka, dua buku tabungan BRI, sepasang sandal jepit, sapu ijuk, pipa air dan jaringan kabel listrik. Atas perbuatannya, RWS melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan tersangka OS melanggar Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Syaren Situmorang/ Wna)