Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri..
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

KPK Panggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba Soal Dugaan Korupsi

Rabu, 22 November 2023 - 15:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi, hari ini, Rabu (22/11/2023).

La Ode Muhammad Rusman Emba akan diperiksa terkait dugaan kasus pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

KPK tahan adik Bupati Muna sebagai tersangka kasus suap dana PEN Sumber : (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Ali juga belum memberikan konfirmasi apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra La Ode Gomberto.

Sebelumnya KPK pada Rabu (12/7) lalu, mengumumkan penetapan empat orang tersangka baru dalam suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

"Ada pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan di antaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan juga pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7).

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah akan mengumumkan identitas para tersangka lainnya dan konstruksi perkara pada proses penahanan.(ant/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral