- Farid Nurhakim/tvOnenews.com
Terima Gratifikasi Rp58,9 M, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ajukan Eksepsi
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.
Jaksa KPK mendakwa Andhi memperoleh gratifikasi dengan total sebesar Rp58,9 miliar.
Hal itu disampaikannya pada sidang hari ini, Rabu (22/11/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
"Terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan, saudara punya hak untuk mengajukan keberatan. Saya tanya dulu apakah saudara akan mengajukan keberatan atau tidak?" tanya Hakim Ketua Djuyamto dalam sidang kepada Andhi.
"Mengajukan," jawab Andhi.
Kemudian Hakim memberi kesempatan kepada Andhi serta tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan eksepsi selama sepekan.
"Jadi memberi kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa, maka diberi kesempatan untuk sidang berikutnya kita tunda tertanggal 29 November dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum," ucap Hakim.
Untuk diketahui, JPU KPK mendakwa Andhi memperoleh gratifikasi dengan total sebesar Rp58,9 miliar. Hal itu berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Jakpus, Rabu (22/11/2023).
"Terdakwa Andhi Pramono telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79," ungkap Jaksa KPK, Joko Hermawan S dalam sidang.
Selain itu, Andhi juga menerima uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 264.500 atau setara dengan Rp3.800.871.000 dan dolar Singapura sebesar 409.000 atau setara dengan Rp4.886.970.000. Totalnya, Andhi memperoleh gratifikasi sebesar Rp58.974.116.119.
"Penerimaan gratifikasi tersebut ada yang diterima terdakwa secara langsung dan ada pula yang melalui rekening bank, baik rekening bank milik terdakwa maupun rekening bank atas nama orang lain yang dikuasai oleh terdakwa," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menahan Andhi sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 7 Juli 2023 lalu.
Dia disangkakan memperoleh suap dari pengurusan ekspor-impor saat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Makassar serta posisi-posisi sebelumnya di Bea Cukai. (fnm/muu)