- Tim tvOne/Bahana Situmorang
Misteri Kematian Aldi Sahilatua Nababan Ditemukan Tewas dengan Kondisi Memar, Alat Kelamin Rusak, Keluarga Yakin Dibunuh
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya penemuan orang meninggal bertempat di Kamar Kos-kosan Nomor 10 Gang Kunci, tepatnya di depan Ex Tragia Keluran Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
"Dan diketahui penemuan mayat tersebut pada Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pkl 08.30 WITA," kata Kompol Losa, Rabu (22/11)
Ia menerangkan, bahwa korban seorang pria berinisial asal Medan yang diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta dan mayat korban pertama kali di temukan oleh pemilik indekos bernama Nyoman Risup Artana (43) yang curiga terhadap sekitar kamar korban yang dipenuhi dengan lalat hijau dan saksi berusaha mengetuk pintu kamar kos korban tetapi tidak ada respon dan saksi juga melihat ada darah yang keluar dari bawah pintu kamar kos, melihat hal tersebut saksi langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Kemudian, setelah petugas Kepolisian datang dan kamar kos dibuka dengan bantuan tukang kunci karena terkunci dari dalam, saat di temukan korban dalam keadaan terlilit tali tampar ikat di dalam kamar kosnya. Korban tergantung nyadar di pintu kamar dengan kedua kaki nyentuh lantai, korban sudah mengeluarkan darah dari hidung dan mayat ditemukan proses pembengkakan dan kulit mengeluarkan cairan.
Kompol Losa menyatakan, saat ini kasus kematian korban telah dilakukan pemeriksaan autopsi oleh tim dokter dari Rumah sakit Bhayangkara Medan terhadap jenazah serta dilakukan pemeriksaan tambahan yaitu pemeriksaan toksikologi dan patologi.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim dokter forensik Rumah Sakut Bhayangkara Medan menunggu hasil pemeriksaan autopsi,” imbuhnya.
Ia juga menerangkan, pada saat penanganan awal pihak kepolisian, orang tua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk melakukan autopsi terhadap jenazah dan hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap korban serta pengiriman jenazah ke kampung halaman yang dituangkan dalam surat pernyataan dari orang tua korban, juga orang tua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.