- tim tvOnenews/Farid Nurhakim
APDESI Klaim Ada 20 Ribu Pendemo di Depan Gedung DPR Hari ini
Surtawijaya menjelaskan mengapa mereka menuntut revisi UU Desa disahkan. Alasannya karena revisi UU Desa sudah disepakati menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR RI pada 11 Juli 2023 lalu.
Kini, RUU tersebut tengah memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah. "Kenapa sekarang terjadi kayak seperti pasif, jadi kita bertanya hari ini kenapa terjadi? Waktu sudah makin habis kan karena sudah hampir lima bulan berjalan kita, ketika demo pertama tentang revisi itu sampai sekarang," kata Surtawijaya.
"Karena harapan kita kan ini tahun politik, kalau sudah selesai pilpres (pemilihan presiden) dan lainnya kan sudah kecil harapan kita untuk ada sebuah perubahan itu," sambung dia.
Menurut Surtawijaya, jika revisi UU Desa cepat disahkan, maka hal ini bertujuan untuk desa itu sendiri. Misalnya membuat bagaimana masyarakat desa lebih baik dari sebuah pembangunan desa.
"Bukan hanya sebatas kepentingan kepala desa loh masalah Undang-Undang ini, paling enggak dana desa 70 persen harus dikembalikan, diatur oleh desa berdasarkan musyawarah rusun dan musyawarah desa. Tapi sementara masih pusat kan, kita diatur hanya 30 persen," tutur Surtawijaya.
Dia berharap DPR RI memberi kepastian, keputusan yang pasti, serta tanggapan terkait tuntutan mereka hari ini. Jika tidak ada, kemungkinan mereka tidak pulang ke rumahnya masing-masing dan bakal menggelar demo yang jumlah massanya lebih besar dibandingkan hari ini.
"Ya mungkin mobilisasinya lebih besar, ya bisa ratusan ribu lah. Kita ajak lah RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga) demo ke mari, PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), semua kita hadirkan semuanya," tandas Surtawijaya. (fnm)