- Antarafoto
Jabat Pangkat Tersohor di KPK, Firli Bahuri Kesandung Kasus Pemerasan, Intip Gaji dan Harta Kekayaan Ketua KPK itu, Ternyata Jumlahnya...
tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi mengumumkan status Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu malam, (22/11/2023).
Firli Bahuri merupakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, mantan Komisaris Jenderal Polisi itu diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan janji yang berhubungan dengan jabatannya.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers.
Memiliki pangkat tersohor di KPK, Firli Bahuri nyatanya tetap tersandung kasus pemerasan. Selain itu, yang menarik adalah harta kekayaan Firli Bahuri kian hari kian melonjak tajam.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah besaran gaji dan harta kekayaan Ketua KPK sekaligus mantan Komjen Polisi tersebut.
Karier Firli Bahuri sebagai penegak hukum bisa dibilang lumayan tokcer selama 30 tahun ke belakang. Dirinya sempat menduduki sejumlah jabatan penting, salah satunya sebagai Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Firli Bahuri memulai karirnya di KPK sebagai anggota Polri yang ditugaskan di komisi antirasuah dan menjabat Deputi Penindakan.
Disana ia berwenang mengurus segala aspek penindakan atas kasus korupsi yang ada di KPK namun dengan waktu yang cukup singkat karena harus kembali ke Polri atas dugaan pelanggaran gak etik.
Waktu berselang, Firli Bahuri justru kembali ke tubuh KPK sebagai ketua KPK berdasarkan suara terbanyak dari Komisi III DPR RI.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Firli Bahuri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 22 miliar.
Sedangkan besaran gaji ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut menyatakan pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Besaran gaji pokok ketua KPK yakni sebesar Rp5.040.000, dengan tunjangan jabatan ketua KPK ditetapkan sebesar Rp24.818.000.
Sementara, untuk besaran tunjangan kehormatan yakni sebesar Rp2.396.000. Pada Pasal 4 PP Nomor 82 Tahun 2015 juga disebutkan adanya tunjangan fasilitas setiap bulan.
Tunjangan fasilitas itu sendiri terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.00, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.329.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.
Khusus untuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
Dengan kata lain, Firli Bahuri hanya menerima langsung dana dari tunjangan perumahan dan transportasi secara total sebesar Rp67.296.000.
Sementara jika ditotal dengan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, ketua KPK periode 2019-2023 tersebut menerima upah sebesar Rp99.550.000 setiap bulan.
Untuk harta kekayaannya sendiri, erdasarkan data dari KPK, tercatat bahwa Firli Bahuri sudah 7 kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dari data-data tersebut, harta pria kelahiran Palembang tersebut mengalami kenaikan semenjak menduduki jabatan pimpinan KPK.
Selama hampir 4 tahun menjabat sebagai Ketua KPK, harta Firli Bahuri naik sekitar Rp 4 miliar.
Berikut ini merupakan data pergerakan harta Firli selama periode menjabat ketua KPK dikutip dari halaman LHKPN KPK.
1. PIMPINAN TERTINGGI KETUA KPK, 31 Desember 2022 Periodik Rp.22.864.765.633
2. PIMPINAN TERTINGGI KETUA KPK, 31 Desember 2021 Periodik Rp.20.716.990.685
3. PIMPINAN TERTINGGI KETUA KPK, 31 Desember 2020 Periodik Rp.19.581.595.227
4. PIMPINAN TERTINGGI KETUA KPK, 31 Desember 2019 Periodik Rp.18.193.941.265
5. DEPUTI BIDANG PENINDAKAN KPK, 31 Desember 2018 Periodik Rp.18.226.424.386
6. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, 3 November 2017 Khusus, Awal Menjabat Rp.18.382.311.771
7. FIRLI BAHURI 31 Maret 2002 Periodik Rp.162.900.175
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.