- Rizki Amana/tvOnenews.com
Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menyampaikan tindak lanjut proses penyidikan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyampaian lanjutan penanganan kasus pemerasan tersebut bakal dilakukan pihaknya pada Jumat (24/11/2023).
"Besok saya akan update rencana tindak lanjut sidiknya. Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan pasca penetapan tersangka tadi malam," ungkap Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Di sisi lain, Ade tak menjawab langkah penahanan terhadap Firli Bahuri usai menyandang status tersangka pada kasus tersebut.
Pihaknya mengakh masih melakukan konsolidasi tahapan lanjutan penyidikan usai penetapan tersangka.
"Konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya," ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).