- Rizki Amana/tvOnenews.com
Firli Bahuri Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Ini Kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menyampaikan tindak lanjut proses penyidikan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyampaian lanjutan penanganan kasus pemerasan tersebut bakal dilakukan pihaknya pada Jumat (24/11/2023).
"Besok saya akan update rencana tindak lanjut sidiknya. Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan pasca penetapan tersangka tadi malam," ungkap Ade Safri kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Di sisi lain, Ade tak menjawab langkah penahanan terhadap Firli Bahuri usai menyandang status tersangka pada kasus tersebut.
Pihaknya mengakh masih melakukan konsolidasi tahapan lanjutan penyidikan usai penetapan tersangka.
"Konsolidasi membuat rencana sidik selanjutnya," ungkapnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa/muu)