Sumber :
- Jhon Hendra
Dua Remaja Ini Nekat Curi Kotak Amal, Uangnya Dipakai Foya-Foya
Sabtu, 4 Desember 2021 - 02:39 WIB
"Ini buka kali pertama mereka mencuri kotak amal, sebelumnya mereka juga mencuri kotal amal di lokasi yang sama namun di masjid yang berbeda," katanya.
Pencurian pertama, dilakukan di mesjid Al Khafi, keduanya berhasil mendapatkan uang Rp. 1,2 juta. Pencurian kedua dilakukan di mesjid Miftahul Jannah dan mendapat uang sebesar Rp 600 ribu.
Aksi pencurian dilakukan secara berturut-turut. Pertama, dilakukan pada Senin 29 November 2021 dan pencurian kedua dilakukan pada 30 November 2021.
Atas ulahnya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun kurungan penjara.
"Namun karena di bawah umur, pemeriksaan dan penanganannya kita menggandeng BAPAS," kata Heri. (jhon hendra/ade)