- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Serikat Pekerja Kulon Progo Usulkan UMK 2024 Naik 7,67 Persen, Diproyeksikan Jadi Rp 2,2 Juta
Kulon Progo, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 7,67 persen atau Rp 157.289.
Usulan tersebut telah disepakati dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan setempat, Kamis (23/11/2023).
Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kulon Progo, Taufik Rico menyampaikan, pengusulan UMK Kabupaten Kulon Progo 2024 sebesar 7,67 persen mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Dari hasil pleno Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Kulon Progo 2024 naik sebesar 7,67 persen atau setara Rp 157.289," ucap Rico saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).
Dengan adanya kenaikan tersebut, maka UMK Kulon Progo 2024 menjadi Rp 2.207.736. Sedangkan, UMK Kabupaten Kulon Progo 2023 sebesar Rp 2.050.447.
Selanjutnya, besaran UMK Kabupaten Kulon Progo 2024 yang telah disepakati dalam rapat pleno dewan pengupahan akan disampaikan kepada Bupati setempat. Kemudian, Bupati Kulon Progo akan menyampaikan ke Gubernur DIY.
"Nanti pak Gubernur yang akan menetapkan berapa UMK 2024 kemudian akan diumumkan pada 30 November mendatang," ucap Rico.