Penetapan UMP DIY 2024 sebesar Rp 144.115 atau naik 7,27 persen sehingga menjadi Rp 2.125.897 di Balai Pracimasana, Kompleks Kepatihan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Serikat Pekerja Kulon Progo Usulkan UMK 2024 Naik 7,67 Persen, Diproyeksikan Jadi Rp 2,2 Juta

Jumat, 24 November 2023 - 20:51 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulon Progo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sebesar 7,67 persen atau Rp 157.289.

Usulan tersebut telah disepakati dalam rapat pleno bersama Dewan Pengupahan setempat, Kamis (23/11/2023).

Ketua DPC KSPSI Kabupaten Kulon Progo, Taufik Rico menyampaikan, pengusulan UMK Kabupaten Kulon Progo 2024 sebesar 7,67 persen mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Dari hasil pleno Dewan Pengupahan, UMK Kabupaten Kulon Progo 2024 naik sebesar 7,67 persen atau setara Rp 157.289," ucap Rico saat dihubungi, Jumat (24/11/2023).

Dengan adanya kenaikan tersebut, maka UMK Kulon Progo 2024 menjadi Rp 2.207.736. Sedangkan, UMK Kabupaten Kulon Progo 2023 sebesar Rp 2.050.447.

Selanjutnya, besaran UMK Kabupaten Kulon Progo 2024 yang telah disepakati dalam rapat pleno dewan pengupahan akan disampaikan kepada Bupati setempat. Kemudian, Bupati Kulon Progo akan menyampaikan ke Gubernur DIY.

"Nanti pak Gubernur yang akan menetapkan berapa UMK 2024 kemudian akan diumumkan pada 30 November mendatang," ucap Rico.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kulon Progo, Nur Wahyudi membenarkan sudah ada kesepakatan terkait usulan UMK Kulon Progo 2024. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, dalam pengusulan UMK Kulon Progo 2024 masih melihat kemampuan pengusaha usai terdampak pandemi covid-19. Selain itu, juga memperhatikan dari sisi tenaga kerja.

"Kita tetap berupaya untuk memperpendek kesenjangan antar pendapatan dan wilayah seperti Kulon Progo dengan wilayah lainnya," kata Ni Made.

Dipastikan, kenaikan UMK 2024 sebesar 7,67 persen telah disepakati oleh semua pihak. Sebab, rapat pleno juga menghadirkan dari perwakilan pekerja, pengusaha, dewan pakar dan Disnakertrans.

Sebagai informasi, parameter dalam penghitungan UMK 2024 mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ni Made berharap, adanya kenaikan UMK 2024 berdampak pada perekonomian masyarakat di wilayah paling barat DIY. 

"Harapannya, kinerja semakin bagus. Kalau kinerja bagus tentunya produktivitas meningkat. Efeknya banyak pengusaha untung, pekerja senang dan perekonomian wilayah semakin tumbuh. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral