- istimewa - Antara
Capres-Cawapres Diperingatkan Bawaslu Sulsel untuk Kampanye Sesuai Jadwal
Makassar, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memperingatkan para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) beserta seluruh timnya yang hendak melaksanakan kegiatan besar agar tetap mempedomani aturan berkampanye sesuai jadwal Pemilu 2024 yakni mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
"Karena belum ada jadwal kampanye, maka capres dan cawapres harus taat aturan, tidak berkampanye," ujar Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli di Makassar, Jumat (24/11/2023).
Mardiana menegaskan hal itu ketika menanggapi sejumlah kegiatan besar yang dilaksanakan oleh dua pasangan calon capres-cawapres pada 25-26 November 2023 di Makassar dan daerah lainnya di Sulsel yaitu pertama Cawapres Gibran Rakabuming Raka menghadiri agenda konsolidasi pemenangan partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Jumat (24/11) malam.
Dilanjutkan agenda besar pada Sabtu (25/11) pagi, yakni jalan sehat, disusul deklarasi relawan taruna pro Gibran hingga melakukan safari politik di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel.
Sedangkan paslon lainnya, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga dijadwalkan berada di Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.
Rencananya, Ganjar akan melakukan safari politik di Toraja pada 25 November 2023.
Selanjutnya, pada 26 November 2023 dijadwalkan Ganjar dan Mahfud menghadiri jalan sehat yang digagas Generasi Milenial dan Gen Z berlokasi di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Makassar.
Menanggapi agenda tersebut, pihaknya telah menyampaikan bahwa undangan sosialisasi, kegiatan konsolidasi, pertemuan tokoh Sulsel hendaknya tidak bermuatan kampanye sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU RI mulai Selasa, 28 November 2023.
Seluruh pendukung dan tim sukses capres dan cawapres untuk menahan diri tidak melakukan kampanye pada saat kunjungan ke kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Toraja Utara.
Selain itu, kepada Tim Pemenangan Daerah (TPD) hendaknya memperhatikan muatan materi, kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi di lokasi yang dihadiri oleh Capres dan Cawapres.
Tidak memuat unsur ajakan memilih, seperti, coblos nomor urut, simbol, gambar paku dan atau materi muatan lain yang mengandung unsur ajakan memilih.
Hal-hal yang dilarang itu tertuang dalam pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye harus menjadi perhatian bagi pelaksana kegiatan.
"Tidak melibatkan ASN, kepala desa dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD. Jangan sampai mereka mengampanyekan jelang kedatangan dan pada saat kehadiran capres dan cawapres. Mereka harus tetap netral," ujar Mardiana.
Untuk memaksimalkan pengawasan dengan kehadiran para capres dan cawapres, kata perempuan yang kerap disapa Ana itu, maka Bawaslu Sulsel bersama Bawaslu Kota Makassar akan menurunkan pasukan patroli pengawasan di seputar lokasi kegiatan.
Selain itu, untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Sulsel melakukan sosialisasi dengan mengundang Liaison Officer (LO) atau naradamping partai dan melayangkan surat imbauan ke Partai Politik pendukung capres dan cawapres. (ant/aag)