- tvOne
Ketentuan Kampanye Capres-Cawapres saat Deklarasi Pemilu Damai 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memimpin Deklarasi Pemilu Damai untuk tiga pasangan calon (paslon) Capres-Cawapres pada Pilpres 2024.
Proses deklarasi itu diikuti seluruh Paslon Capres-Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Adapun deklarasi tersebut disampaikan Ketua KPU untuk proses kampanye yang bakal dimulai, Selasa (28/11/2023).
"Naskah Deklarasi Pemilu tahun 2024 Peserta Pemilu," ujar Hasyim diikuti seluruh paslon.
Berikut Deklarasi Pemilu Damai 2024:
1. Mewujudkan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, dan adil.
2. Melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(lpk)