Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani saat Konferensi Pers. yang Digelar di Gedung Kemenkominfo, Selasa (28/11/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rika Pangesti

Kominfo Awasi 10 Kategori Konten Negatif terkait Kampanye Pemilu 2024

Selasa, 28 November 2023 - 17:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap 10 jenis larangan kampanye dan jenis-jenis konten yang diawasi selama masa kampanye Pemilu berlangsung.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo Semuel Abrijani mengatakan, 10 jenis konten tersebut sudah tercantum dalam buku saku pengawasan dan penanganan konten terkait Pemilu 2024 yang baru dirilis hari ini.

"Buku saku ini kita buat untuk memudahkan kerja teman-teman dari Bawaslu di daerah-darah dalam hal melaporkan konten-konten yang melanggar perundang-undangan khususnya undang-undang tentang pemilu," ucap Semuel saat konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Selasa (28/11/2023).

Semuel menjelaskan, isi dari buku saku tersebut memuat informasi penting seperti timeline penyelenggaraan pemilu 2004, landasan hukum dalam manajemen konten negatif selama masa Pemilu, serta bagaimana ketentuan pelaksanaan kampanye di media sosial harus dilakukan.

"Apa saja yang dikategorikan konten negatif, bagaimana alur penanganan jika ditemukan konten-konten negatif yang berkaitan dengan pemilu, sehingga ketentuan terkait netralitas aparatur sipil negara, ini adalah isi daripada buku saku," terangnya.

Lebih jauh, dia membeberkan konten-konten negatif yang diawasi selama masa kampanye berlangsung.

"Nah yang kami awasi adalah hal-hal yang terkait dengan, pertama, fitnah atau pencemaran nama baik. Kedua, ujaran kebencian," ujarnya.

Kemudian ketiga, konten-konten mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). Keempat, konten tidak berdasar fakta atau hoaks.

Kelima, konten terkait terorisme dan radikalisme. Keenam, konten terkait pelanggaran keamanan informasi.

"Ketujuh, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor pengawas, dalam hal ini juga bawaslu," kata Semuel.

Kedelapan, konten-konten meresahkan masyarakat. Kesembilan konten-konten yang melanggar nilai sosial, budaya.

Terakhir kesepuluh, konten terkait pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). *rpi

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral