- ANTARA
UMK Lombok Tengah 2024 naik 3,36 persen
Lombok Tengah, tvOnenews.com- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik 3,36 persen bila dibandingkan dengan UMK 2023.
"UMK Lombok Tengah 2024 telah ditetapkan Rp2,450 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah, Suhartono di Praya, Rabu.
Ia mengatakan, nilai UMK Lombok Tengah 2024 ini mengalami kenaikan Rp84 ribu lebih bila dibandingkan dengan UMK 2023 yang Rp2, 367 juta. Setelah dilakukan penetapan, hasil pembahasan tersebut akan diajukan ke Gubernur NTB untuk di SK kan.
"Kita akan usulkan ke Gubernur NTB untuk di SK kan, agar di awal 2024 bisa diterangkan," katanya.
Ia berharap dengan adanya kenaikan UMK tersebut bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kesejahteraan para karyawan di Lombok Tengah.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhi aturan terkait UMK tersebut, karena jika tidak tentu ada sanksi yang dapat diberikan.
"Semua perusahaan wajib untuk mematuhi UMK yang telah ditetapkan tersebut," katanya.
Selama ini ada hal yang baru dalam penetapan UMK sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru bahwa UMK ini dikecualikan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang artinya pelaku UMKM tidak diwajibkan untuk pembayaran gaji sesuai UMK dan yang dinyatakan UMKM omzet nya juga bisa sampai Rp 5 miliar.
“Dalam Undang- Undang Cipta Kerja bahwa omset Rp5 miliar masih dikatakan UMKM dan termasuk juga salah satu item yang bisa dikatakan UMKM adalah pengerjaan produk masih bersifat tradisional," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Nusa Tenggara Barat merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2024 kepada Gubernur NTB menjadi Rp2,4 juta lebih.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan kenaikan UMP diputuskan dalam sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024.
"Jumat lalu kita sudah bahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke Gubernur," ujarnya.
Besaran UMP NTB yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan NTB untuk dapat ditetapkan menjadi UMP tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan pasal Pasal 26 Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.
"Jadi besaran UMP NTB tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp2,444 juta lebih dengan kenaikan 3,06 persen, yaitu sebesar Rp72,660 dari UMP NTB tahun 2023 sebesar Rp2,371 juta lebih," terang Gede Aryadi.(ant/bwo)