Suasana persidangan Pembacaan putusan nomer 141/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Harus Pengalaman

Rabu, 29 November 2023 - 19:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memutuskan untuk menolak uji materi terkait syarat usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Sekadar diketahui, gugatan ulang terkait batasan usia capres bernomor perkara 141/PUU-XII/2023 ini diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana.

Selain Brahma, ahli hukum tata negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar juga turut serta dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Ketua MK, Suhartoyo mengatakan terdapat empat poin yang dapat disimpulkan dari pemeriksaan perkara tersebut.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: satu, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; tiga, permohonan provisi tidak dapat diterima; empat, pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," papar Suhartoyo.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral