- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Usai Putusan MK Keluar, Habiburokhman Sindir Hukuman Anwar Usman Sebuah Kekonyolan
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai hukuman etik berat yang diterima eks Ketua MK Anwar Usman tidak tepat.
Menututnya, dalam putusan MKMK tidak ada pembahasan hingga pembuktian dugaan intervensi yang dilakukan Anwar Usman saat menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 atau dimaknai MK nomor 90 tahun 2023.
Hal tersebut merespons putusan MK yang menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
"Dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tentu tidak ada pembuktian adanya intervensi, ya. Hal yang kemudian disebut dijadikan alasan menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap saudara Anwar Usman," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Habiburokhman mengatakan dalam bulir keputusan MKMK tidak ada fakta yang diambil dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti.
Menurutnya, dalam fakta persidangan MKMK, juga tidak ada saksi termasuk sembilan hakim konstitusi yang menyampaikan keterangan terkait intervensi.