Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri bersembunyi di dalam mobil dengan menutupi wajahnya dengan tas usai diperiksa di Bareskrim Polri beberapa pekan lalu.
Sumber :
  • Rizki Amana/tvOnenews.com

Firli Bahuri Dijadwalkan Hadir Saat Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap SYL

Kamis, 30 November 2023 - 21:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pertama bagi Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri diketahui berlangsung pada Jumat (1/12/2023) sekira pukul 09.00 WIB.

"Jam 09.00 wib besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Ade Safri menuturkan Firli Bahuri terjadwal menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka di Gedung Dittipikor Bareskrim Polri.

Menurutnya pihaknya telah menerima jawaban kehadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan tersebut melalui kuasa hukumnya.

"Dari penasehat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir," katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menyematkan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.

Hal itu disampaikan oleh Direkyur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Menurutnya penetapan tersangka tersebut usai penyidik gabungan melakuka gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
09:38
07:39
01:28
02:06
02:17
Viral