- Rizki Amana/tvOnenews.com
Aiman Witjaksono Permasalahkan Waktu Pengiriman Surat Panggilan Polisi, Polda Metro Jaya Buka Suara
Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono terjadwal menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12/2023) terkait laporan terhadapnya yang menuding oknum anggota Polri tak netral pada perhelatan Pilpres 2024.
Jadwal pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono itu dilayangkan oleh Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirimkan ke kediaman terlapor pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 23.50 WIB.
Lantas, pengiriman surat permintaan klarifikasi terhadap Aiman yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya menjadi buah bibir bagi kubu TPN Ganjar-Mahfud MD.
Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menilai adanya upaya intimidasi yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada terlapor Aiman usai melakukan pengiriman surat pada pukul 23.50 WIB.
"Kami menyimpulkan tindakan itu sebagai bentuk intimidasi karena merupakan hal yang diluar prosedur serta diluar kebiasaan mengirim surat pada tengah malam menjelang hari berganti," kata Ifdhal dalam konferensi persnya di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Lantas, kubu Polda Metro Jaya tak mau disalahkan begitu saja terkait tudingan intimidasi yang dilayangkan oleh kubu TPN Ganjar-Mahfud.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengiriman surat klarifikasi kepada Aiman Witjaksono sebagai terlapor pada kasus tersebut telah sesuai aturan yang ada.
"Acuannya secara prosedural aja, di negara kita negara hukum tentu prosedur prosedur secara hukum yang kita ikuti. Terkait dengan hal ini tentunya itu kan besok baru klarifikasi ya, klarifikasi itu dalam fase atau tahap penyelidikan," kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Trunoyudo menuturkan langkah klarifikasi tersebut ditujukan untuk memberi peluang pandangan dari terlapor pada kasus tersebut yakni Aiman Witjaksono.
Karenanya, Polda Metro Jaya membantah adanya langkah intimidasi dalam penanganan perkara yang melibatkan Jubir TPN Ganjar-Mahfud tersebut.
"Pada proses tahap penyelidikan ini gunanya juga memberikan hak-hak kepada baik itu pelapor maupun terlapor untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi. Sehingga ini bisa menjadi suatu fakta kebenaran dan tentunya transparansi dan kemudian juga berimbang," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pastikan pengusutan kasus pelaporan terhadap calon legislatif (Caleg) Perindo, Aiman Witjaksono terkait tudingannya anggota Polri yang diduga tak netral dalam Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi.
"Jadi pasca penyelidik menerima Laporan Polisi dari SPKT Polda Metro Jaya, sebagai tindaklanjut penanganannya, maka penyelidik saat ini sedang melakukan kegiatan penyelidikan," kata Ade Safri dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/11/2023).
Di sisi lain, pengusutan perkara yang membelit Aiman Witjaksono itu terbentur dengan sebelumnya menerbitkan Surat Telegram nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Namun, Ade Safri memastikan pihaknya melakukan pengusutan awal perkara yang membeli Juru bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurutnya langkah pengusutan awal dilakukan untuk memastikan kasus tersebut memiliki unsur pidana ataupun tidak.
"Dalam ST perubahan disebutkan terdapat pengecualian dalam hal merupakan Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana seumur hidup atau mati atau melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan di masyarakat," jelas Ade.
"Atau melakukan tindak pidana yang tergolong luar biasa/extra ordinary crime (terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional yang terorganisir, perdagangan orang)," sambungnya.
Diketahui, Aiman Witjaksono dipolisikan akibat buntut tudingan anggota Polri tak netral pada Pemilu 2024.
Bahkan, terdapat 6 laporan polisi yang dilayangkan oleh sejumlah elemen masyarakat terhadap Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya.
Dalam 6 laporan yang telah diterima polisi, Aiman dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (raa/muu)