- tim tvOnenews/Farid Nurhakim
Heboh Dugaan Intervensi Presiden Jokowi terhadap Agus Rahardjo Soal Kasus e-KTP Setnov, IM57+ dan ICW Dorong Investigasi Lebih Lanjut
"Mungkin kita masih bisa berharap dengan kejaksaan atau dengan kepolisian, kita balikan lagi ke publik," imbuh dia.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku sempat dipanggil dan diminta Jokowi untuk menyetop kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setnov. Saat itu Setnov sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) Partai Golongan Karya (Golkar), salah satu partai politik (parpol) pendukung Jokowi.
"Saya masuk [ruangan] beliau [Presiden Jokowi] sudah teriak hentikan. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan," ungkap Agus Rahardjo, dikutip dalam wawancara dengan Rossi di sebuah televisi swasta, Kamis (30/11/2023).
Teranyar, merespons hal tersebut, Jokowi mengklaim tak ada agenda pertemuannya dengan Agus Rahardjo pada tahun 2017 lalu.
Berdasarkan penelusuran Sekretariat Negara (Setneg), tidak ditemukan agenda pertemuan seperti yang diutarakan oleh Agus Rahardjo.
"Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi saja," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (04/12/2023).
Dia pun mempertanyakan motif Agus Rahardjo soal tudingan intervensi presiden terhadap KPK soal kasus korupsi e-KTP. Jokowi menyampaikan pada tahun 2017 bahwa Setnov harus mengikuti proses hukum.