Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
Sumber :
  • Tim TvOne/Chaidir Azhar

Oknum Polres Bener Meriah Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Kapolres: Saya Memohon Maaf

Senin, 6 Desember 2021 - 14:54 WIB

Banda Aceh, Aceh - Terkait dugaan penganiayaan seorang tahanan berinisial S alias F yang menyebabkan meninggal dunia oleh oknum Polres Bener Meriah, Polda Aceh telah mengamankan para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan, Senin, (6/12/2021).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengakui bahwa benar ada laporan masyarakat ke Polda Aceh tentang terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Bener Meriah, laporan tersebut pun sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Aceh dan Ditreskrimum Polda Aceh dengan melakukan penyelidikan.

" Saat ini Propam Polda Aceh telah mengambil langkah pemeriksaan termasuk mengamankan oknum Polres Bener Meriah di Polda Aceh yang kemudian akan ditindaklanjuti mencopot jabatan oknum tersebut agar mereka bisa diperiksa secara intensif di Polda Aceh, " sebut Winardy. 

Selain itu Winardy juga menambahkan Polda Aceh serius dalam menangani setiap pelanggaran/pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Aceh, dan akan memberikan tindakan atau punishment sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Polda Aceh sangat serius dalam menangani kasus ini,dan akan memberikan tindakan tegas terhadap para oknum polisi jika nanti terbukti melakukan pelanggaran," tegas Kombes Pol Winardy.

Winardy juga menjelaskan, sebelum meninggal dunia tahanan inisial S alias F kondisi kesehatannya menurun, bahkan selama dalam tahanan sempat dibawa ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya pada hari Selasa (30/11/2021) dirujuk ke RSUD Zainal Abidin, Banda Aceh. 

Kemudian pada Rabu (1/12/2021), Ahli Bedah Saraf RSUD Zainal Abidin dr. Endang Mutiawati, Sp. S, mengatakan berdasarkan hasil radiologi dan keilmuannya, korban menderita penyakit darah tinggi, gula tinggi, kolesterol, gagal ginjal, tensi tidak stabil dan komplikasi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral