- Tim TvOne/Bahana Situmorang
Tersangka Sopir Angkot Maut Dijerat Pasal Berlapis, Polantas Pastikan Tersangka Tak Miliki SIM
Medan, Sumut - Sopir angkot maut Karto Manalu (43) diduga tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat menjalankan aktivitasnya sebagai sopir angkutan Kota.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (06/12/2021) pagi saat merilis kasus itu di Pos Satlantas Polrestabes Medan, Lapangan Merdeka, Kesawan, Kota Medan.
Riko mengatakan, pemeriksaan awal terhadap tersangka, ia belum bisa menujukkan SIM.
"Yang bersangkutan, sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan surat izin mengemudi," jelas Riko.
Riko menambahkan, bawah tersangka sudah tiga tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dan dalam beberapa hari sebelum kejadian mengkonsumsinya.
"Untuk sabu-sabu pelaku mengkonsumsinya 4 hari sebelum kejadian," tambahnya
Sebelum kejadian kecelakaan maut tersebut Riko mengatakan, tersangka Karto bersama rekan-rekannya di pangkalan mengkonsumsi Miras jenis tuak sebelum bekerja.