Sumber :
- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Kasus "Pamer Aurat" di Bandara YIA, Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee
Senin, 6 Desember 2021 - 16:55 WIB
Yuliyanto menambahkan, saat ini tersangka Siskaeee masih ditahan di Mapolda DIY guna mengungkap motifnya. Tersangka sendiri akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.
"Pelaku dikenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 6 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan dengan maksimal Rp. 1 miliar," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).