Wakil Ketua Advokat Lintas Nusantara (LISAN) Ahmad Fatoni memberikan keterangan kepada wartawan usai membuat aduan masyarakat di Bareskrim Polri..
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Komunitas Advokat LISAN Siap Laporkan Butet Kertaradjasa, Disebut Sudutkan Institusi Polri dan Sebarkan Berita Bohong

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan intimidasi terhadap pentas seni teater Butet Kertaradjasa di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat (1/12/2023), kini berbuntut panjang.

Wakil Ketua Komunitas Advokat Lintas Nusantara (LISAN) Ahmad Fatoni menilai pernyataan seniman Butet Kartaredjasa yang mengaku mendapat intimidasi dari kepolisian saat tampil di Taman Ismail Marzuki justru telah menyudutkan institusi Polri sekaligus menyebarkan berita bohong (Hoax).

Panitia penyelenggara termasuk oleh Divisi Humas Polri juga telah membantah penyataan seniman Butet Kartaredjasa soal intimidasi tersebut.

"Sudah jelas menurut kami bahwa hal yang disampaikan Pak Butet tersebut adalah hal yang menyesatkan. Jadi kami menduga ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana berita bohong atau hoax,” tegas Fatoni di Bareskrim Polri, Jumat (8/12/2023).

Advokat LISAN kini akan menguji pernyataan Butet tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Seniman Butet Kartaredjasa mengaku dibungkam dengan dilarang bicara yang memuat unsur politik dalam gelaran pentas teater berjudul "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).

Pentas itu adalah agenda tahunan yang digelar oleh Forum Budaya Indonesia Kita yang memasuki tahun ke-41.

Tahun ini, tema pentas mengusung pertarungan politik yang terjadi di antara dua pihak yang sebelumnya bersahabat.

Butet mengaku diperintah untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak membahas unsur politik dalam pentas yang diselenggarakan.

Hal tersebut Butet ketahui dari stafnya ketika mengurus perizinan acara pentas.

Dalam surat itu, tercantum komitmen penanggung jawab acara untuk tidak kampanye pemilu, menyebarkan bahan kampanye pemilu, menggunakan atribut partai politik, menggunakan atribut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, dan kegiatan politik lainnya.

Dalam pertunjukannya, Butet menceritakan yang dialaminya di atas panggung.

Bagi Butet kejadian ini pertama kali terjadi sejak Indonesia mengalami reformasi pada 1998.(ant/lkf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral