Ilustrasi: Polri.
Sumber :
  • Istimewa

Mahasiswi Dirudapaksa Perwira Polisi Anggota Polda NTB di Kamar Kos, Begini Reaksi Kompolnas

Sabtu, 9 Desember 2023 - 03:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang oknum polisi di Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga merudapaksa seorang mahasiswi di sebuah kamar kos.

Menanggapi hal itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya kasus oknum polisi di Polda NTB berinisial Brigadir TO (26) diduga merudapaksa mahasiswi di perguruan tinggi di Mataram berinisial PU (20).

Tak hanya sekali, sang oknum polisi TO yang sudah beristri ini bahkan disebut dua kali melampiaskan nafsu bejatnya terhadap PU sang mahasiswi.

Bukti berupa ceceran sperma Brigadir TO bahkan tertinggal di seprei dan celana dalam sang mahasiswi.

“Kami sangat menyesalkan jika benar dugaan bahwa Brigpol TO melakukan tindak pidana perkosaan terhadap anak kosnya,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Terkait kasus tersebut, Kompolnas melakukan klarifikasi ke Polda NTB. Dari penelusuran Kompolnas, korban rudapaksa diduga masih kerabat pelaku.

Menurut Poengky, perbuatan Brigadir TO tidak dapat ditolerir, selain dapat diproses pidana melanggar Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang TPKS Pasal 4 ayat (2) huruf a juncto Pasal 6 huruf b dan c.

“Karena yang bersangkutan polisi serta kerabat korban, maka yang bersangkutan patut diberikan pemberatan hukuman,” ujarnya.

Poengky berharap kasus tersebut diproses secara profesional, transparan dan akuntabel. 

Pelaku selain diproses secara pidana, tapi juga harus diproses etik dengan sanksi terberat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

“Ini penting agar ada efek jera, baik kepada yang bersangkutan maupun pada anggota yang lainnya,” kata Poengky.

Selain juga diharapkan pimpinan Polda NTB memberikan atensi serius agar tidak ada lagi kasus perkosaan atau kekerasan seksual lainnya dilakukan oleh anggota.

“Karena hal itu sangat memalukan institusi. Pendidikan HAM dan sensitif gender perlu diberikan kepada seluruh anggota Polri,” kata Poengky.

Sebelumnya, Polda NTB menangani laporan adanya seorang anggota Polri berinisial TO diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap mahasiswi berinisil PU.

Penanganan laporan yang dilaporkan korban sudah diproses dan diagendakan pemeriksaan.(ant/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral