- ANTARA
Panca Darmasyah Dihantui Hukuman Mati Usai Membunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Ini Kata Polisi
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan 4 anak oleh ayah kandungnya Panca Darmansyah di Jagakarsa, Jakarta Selatan masih menjadi perhatian publik.
Publik tak menyangka jika Panca Darmansyah seorang ayah kandung dengan tega membunuh 4 anaknya sekaligus. Dimana usia ke 4 anak tersebut masih sangat kecil-kecil 1-6 tahun.
Panca Darmansyah (41) atau P yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan 4 anak kandungnya di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kini Panca Darmansyah terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati atas dugaan pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam.