Polisi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ayah bunuh 4 anak kandungnya sendiri di Jagakarsa, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Rekaman Detik-detik Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Ditemukan, Ternyata dengan Cara Ini Panca Habisi Anaknya

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebelum dan sesudah membunuh 4 anaknya Panca Darmansyah diketahui merekam aksi kejamnya melalui ponsel genggamnya.

Hal itu diketahui dari sejumlah barang bukti yang ditemukan Tim Inafis Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di dalam sebuah kontrakan di Gang Roman, RT 004/RW 003, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Menurut pantauan tvOnenews Tim Inafis Polres Metro Jaksel datang ke TKP pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 19.37 WIB. 

Tim Inafis Polres Metro Jaksel mendatangi TKP untuk mencari barang bukti tambahan. Diketahui, tujuan mereka adalah guna menemukan surat nikah Panca dan D. 

Pada pukul 19.39 WIB, Tim Inafis Polres Metro Jaksel izin ke keluarga adik pemilik kontrakan. Mereka mulai melakukan pemeriksaan pada pukul 19.46 WIB. 

“Kami menemukan barang bukti handphone dan laptop yang digunakan saudara P (Panca) untuk merekam sebelum dan saat kejadian (pembunuhan),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Secara lengkap Panca mengabadikan semua tindakan kejinya dengan merekamnya lewat kamera telepon genggam. 

Polisi menyebut Panca merekam momen sebelum, saat, hingga setelah dirinya membekap empat anaknya satu per satu hingga tewas.

Panca juga merekam momen dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, D, yang kini tengah dirawat di RSUD Pasar Minggu karena mengalami sejumlah luka.

Polisi belum memberikan keterangan alasan Panca merekam semua aksianya. Polisi masih memperdalam pengakuan tersangka. 

"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," ujar Bintoro. 

Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka adalah Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam.

Bintoro melanjutkan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujar Bintoro.

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakuka pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

Sebelumnya, warga dihebohkan dengan penemuan mayat empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, diduga dibunuh ayah mereka, Panca Darmasyah alias Panca (41). Mereka ditemukan tewas dalam rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sebelumnya mereka tewas di kamar mandi dan dibaringkan berjejer di tempat tidur.

Adapun D, istri Panca atau ibu dari empat anak tersebut dirawat di rumah sakit karena KDRT. Panca, ayah korban sempat berusaha bunuh diri saat ditemukan warga.(bwo/muu)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:39
01:46
05:50
01:18
07:15
Viral