DPO Korupsi Kegiatan Pendidikan Nias Selatan Rp5,8 Miliar.
Sumber :
  • Bahana Situmorang

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tangkap Buronan Kasus Korupsi Kegiatan Pendidikan Nias Selatan Senilai Rp5,8 Miliar

Selasa, 7 Desember 2021 - 01:33 WIB

Medan, Sumatera Utara - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buronan atau DPO Natalia B (36) tersangka kasus tindak pidana korupsi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 2.411.647.891 dan 2013 senilai Rp 3.600.000.000. 
 
Natalia sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2016 lalu, tersangka diamankan Tim Tabur Kejatisu, Senin(6/12/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, disalah satu rumah kontrakan dikawasan Jalan Pelajar Timur Kota Medan, sebelum digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan. 
 
NB merupakan mantan bendahara pelaksanaan kegiatan Pendirian Jarak Jauh (PJJ) di Universitas Setia Budi Mandiri. Tersangka diduga terlibat penyalahgunakan keuangan negara sebagaimana ditampung APBD Kabupaten Nias Selatan lewat mata anggaran belanja dana biaya operasional perguruan tinggi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan. 
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat Asintel Dwi Setyo Budi Utoma didampingi Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara ditemukan dugaan tindak pidana korupsi  penyelenggaraan PJJ Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) senilai Rp 5.895.953.828. 
 
Selain itu, lanjut Asintel, NB ditetapkan tersangka sejak Mei 2016 lalu hingga ditetapkan DPO tidak pernah hadir saat dipanggil tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan tekait kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Universitas Setia Budi Mandiri. 
 
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dan audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumut senilai Rp 5.895.953.828. Untuk penanganan lebih lanjut tersangka NB kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan," Ujar Mantan Kejari Medan ini. (bahana/ade)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:24
02:41
05:50
01:57
05:35
02:32
Viral