Ihwal Salah Sebut Asam Sulfat, Ternyata Mahfud MD Lebih Parah dari Girban.
Sumber :
  • tim tvOne - Rika

Ihwal Salah Sebut Asam Sulfat, Ternyata Mahfud MD Lebih Parah dari Girban

Minggu, 10 Desember 2023 - 17:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal salah sebut asam sulfat oleh Gibran Rakabuming Raka digoreng menjadi isu miring. Namun, ada yang lebih parah dari itu, yakni Mahfud MD

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Dia merespons soal pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3, yaitu Mahfud MD, soal OTT KPK yang dinilai tak mengantongi bukti. 

Menurutnya, pernyataan itu lebih parah daripada pernyataan Gibran Rakabuming soal asam sulfat untuk ibu hamil.

Seperti diketahui sebelumnya, Gibran sempat salah sebut terkait kandungan gizi yang baik bagi ibu hamil adalah asam sulfat. 

Seharusnya, ibu hamil diberi gizi yang mengandung asam folat. 

"Pernyataan pak Mahfud MD soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti-bukti dan itu lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat," pungkas Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Lanjutnya jelaskan, dalam situasi itu, Gibran langsung meminta maaf, karena telah salah mengucapkan asam folat tersebut. 

Sementara, dia sebutkan, bahwa Mahfud MD sampai saat ini masih saja menyebut KPK tak punya bukti cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.

"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut, Sementara pak Mahfud walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," ungkap Habiburokhman.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran ini juga menyebut pernyataan Mahfud merupakan tuduhan serius terhadap lembaga antirasuah.

Dia pun menyinggung soal praperadilan yang dapat ditempuh oleh tersangka korupsi.

"Pernyataan pak Mahfud yang terakhir ini menurut kami sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius," ucap Habiburokhman.

"Wajar kalau publik dan aktivis antikorupsi mengkritik keras pernyataan tersebut. Kalau pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut," sambungnya.

Seharusnya, lanjut dia, sebagai warga negara yang baik, setiap orang tak boleh menuduh sembarangan terkait proses peradilan. 

Habiburokhman menilai saat ini aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri telah menunjukkan prestasi yang baik.

"Sebagai warga negara kita tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK. Tetapi kalau kita masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana, kita tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan. Saat ini justru kita harus menunjukkan Dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Sebagai informasi, Menkopolhukam Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti yang cukup.

Cawapres nomor urut 3 itu meluruskan, yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

"Saya ralat dan perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itu lah sebabnya dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud usai menghadiri acara Hari Anti Korupsi sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud, di Bandung, Sabtu (9/12/2023).

Mahfud jelaskan, sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, itu dapat merugikan orang.

"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya, itu kan menyiksa orang itu tidak boleh. Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, TSK dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan,” ujar Mahfud. (aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
01:38
02:17
01:18
04:29
02:27
Viral