- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Wow! Dari Aksi "Pamer Aurat" Siskaeee Raup Miliaran Rupiah
Roberto melanjutkan, dari hasil analisa yang dilakukan, pelaku bisa meraup cuan hingga Rp. 20 juta per bulan. Yang lebih mengherankan lagi, pendapatan kotornya selama ini bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits, jadi pendapatannya bisa diperkirakan di atas sampai dengan 20 juta. Dan ini hasil penelurusan kami juga bahwa pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai dua miliar rupiah selama proses 2020 sampai dengan 2021," urainya.
Sementara Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ada 7 situs yang digunakan pelaku untuk memposting setiap konten yang dibuatnya. Dari ketujuhnya, ada beberapa yang masih aktif namun beberapa diantaranya sudah dibanned.
"Bahwa keuntungan tersebut yang didapat dari akun onlyfans untuk tiap subcriber atau member adalah sebesar 5 dollar dan penghasilan tersebut bisa di withdraw ketika mendapatkan akumulasi sebesar 500 dollar," terangnya.
Polisi sendiri akan menjerat tersangka dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Masing-masing ancamannya 12 dan 6 tahun penjara," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).