Sumber :
- tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Mahfud MD Sebut Tiga Provinsi yang Jadi Opsi Tempat Penampungan Sementara Pengungsi Rohingya
Kamis, 14 Desember 2023 - 16:45 WIB
Mahfud menjelaskan pemerintah Indonesia sebenarnya tidak menandatangani UNHCR sebagai negara yang harus memberikan perlindungan kepada para pengungsi.
Namun, alasan Indonesia menyediakan penampungan sementara lantaran konstitusi Indonesia juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Sikapnya tetap sesuai dengan hukum internasional, pemerintah tidak terikat tetapi konstitusi kita menganut kemanusiaan. Oleh sebab itu ditampung dulu sementara,” jelas dia. (saa)