- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Kasus "Pamer Aurat" di Bandara YIA, Ini Enam Fakta Terkait Siskaeee
Sleman, DIY - Publik digemparkan dengan video pamer aurat yang dilakukan seorang wanita muda di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulonprogo pada awal Desember 2021. Dalam video berdurasi 1 menit 23 detik tersebut, wanita tersebut memamerkan payudara sambil melakukan masturbasi.
Belakangan diketahui pemeran wanita tersebut berinisial FCN atau Siskaeee, seorang mahasiswi berusia 23 tahun. Ia ditangkap petugas gabungan dari Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY bersama polwan Polrestabes Bandung di salah satu stasiun kereta api di Kota Bandung pada Sabtu 04 Desember 2021.
Setelah dibawa ke Polda DIY dan menjalani pemeriksaan intensif, Siskaeee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga berhasil menemukan sejumlah fakta terkait sosok Siskaeee ini.
Berikut ini rangkuman fakta tentang Siskaeee berdasarkan hasil pemeriksaan polisi :
1. Tersangka Seorang Eksibishionis
Dari hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku, polisi menyebut tersangka memiliki gangguan kelainan seksual berupa Eksibishionis. Siskaeee secara sadar memamerkan alat kelaminnya sendiri dan direkam lalu disebarkan ke sejumlah situs dewasa berbayar.
Menurut Psikolog Jatu Anggraeni, Eksibishionis adalah penyimpangan seksual yang ditandai dengan keinginan atau fantasi untuk memperlihatkan alat kelamin ataupun bagian dari tubuhnya dan aktivitas seksual kepada orang lain.
"Pelaku biasanya menunjukkan pada orang-orang lain itu tanpa seizinnya, maka dari itu orang-orang sering merasa kaget merasa syok dengan kejadian ini," katanya saat menghadiri rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (07/12/2021).
2. Produksi Konten Video Porno di Dalam dan Luar Negeri
Selain di Bandara YIA, Siskaeee juga diketahui kerap merekam video porno di berbagai tempat. Tak hanya di dalam negeri, Siskaeee juga diketahui pernah membuat konten porno di beberapa negara luar.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, Siskaeee bisa disebut sebagai konten kreator video porno.
"Boleh (disebut) konten kreator. Di luar negeri ada, di beberapa negara," ucapnya.
Sementara di dalam negeri, sedikitnya ada tiga kota yang sering digunakan tersangka sebagai lokasi syuting. Pemilihan lokasinya bahkan di luar nalar manusia karena kebanyakan tempat umum.
"Ada 3 daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman vido dan foto yaitu di Yogyakarta, Jakarta dan di Bali. Di antara daerah tersebut tersangka sering melakukan pengambilan video di tempat umum (mall, parkiran, rest area tol, toko buku, swalayan dll) dan di ruangan tertutup (kos, hotel, tempat gym, kamar mandi pesawat dll)," urai Yuliyanto.
3. Merekam Video Porno Sejak Tahun 2017
Tersangka Siskaeee telah melakukan aksi pamer aurat dan merekamnya sejak tahun 2017. Video dan foto pornonya kemudian diunggah ke tujuh situs berbayar meskipun sebagian sudah dibanned atau dilarang.
Khusus untuk video di Bandara YIA, pelaku merekamnya sendiri pada 18 Juli 2021 menggunakan handphone tersangka.
"Tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut dan memposting foto dan video pornografi sejak tahun 2017 sampai pada saat ini," ungkap Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.
4. Punya Koleksi 2 Ribu Konten Video Porno
Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, lanjut Yuliyanto, pihaknya menemukan ribuan file video dan foto porno. Seluruh file tersebut ada yang tersimpan di ponsel tersangka maupun di hard disk.
"Ada sekitar 2.000an file video dan 3.700an file foto yang tersimpan di handphone tersangka dengan ukuran kurang lebih 150 GB. Dan terdapat sekitar 600 GB data file foto maupun video yang tersimpan di hard disk tersangka," ujarnya.
5. Raup Miliaran Rupiah dari Aksi Pamer Aurat
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu menyebut, Siskaeee mendapat cuan fantastis dari hasil pamer aurat di situs dewasa.
"Kalau kita lihat dari analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits, jadi pendapatannya bisa diperkirakan di atas sampai dengan Rp. 20 juta. Dan ini hasil penelusuran kami juga bahwa pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp. 2 miliar selama proses 2020 sampai dengan 2021," jelasnya.
6.Rekaman Konten Porno Dilakukan Sendiri Menggunakan Handphone
Dalama pemeriksaan polisi, terungkap produksi konten porno yang dilakukan tersangka Siskaeee dibuat sendiri tanpa bantuan orang lain, dengan menggunakan handphone. Konten tersebut kemudian diunggah oleh pelaku di tujuh situs. Ketujuh situs tersebut ada yang telah di banned, namun masih ada juga yang masih dapat diakses.
Siskaee sendiri kini sudah ditahan di Mapolda DIY dengan sangkaan UU tentang Pornografi dan UU ITE. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).